KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terkait Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait dugaan kasus pemerasan kepada bawahan pada Jumat (10/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Merespons peristiwa tersebut, Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo mengharapkan agar operasional pelayanan bagi masyarakat di wilayahnya tidak mengalami kendala dan tetap berjalan dengan baik.
Pemerintah daerah saat ini masih menunggu kejelasan mengenai detail perkara hukum yang sedang dihadapi oleh sang bupati dari pihak berwenang.
"Kami belum bisa matur (bicara) banyak karena kita menunggu apa sebenarnya yang menjadi poin atau perkara, persoalan apa. Kita menunggu nggih," ujar Sapto, Wakil Bupati Sukoharjo.
Pernyataan tersebut disampaikan Sapto saat ditemui di Taman Makam Pahlawan dalam kegiatan perayaan hari jadi Kabupaten Sukoharjo ke-80, seraya meminta doa agar proses hukum berjalan lancar.
"Ya mohon doanya, kita semuanya terutama yang sedang dimintai keterangan diberikan kekuatan, kemudahan, dan petunjuk bimbingan sehingga bisa menghadapi semuanya ini dengan baik-baik," ujar Sapto, Wakil Bupati Sukoharjo.
Kelancaran urusan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo dipastikan akan tetap aman oleh Sapto. Ia turut mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab untuk tetap tenang dalam mengemban tugas kerja mereka.
"Kami harapkan semua bisa berjalan seperti biasanya terlebih dahulu, tetap tenang. Sekali lagi kita menunggu apa yang menjadi nanti rilis resmi atau keterangan dari KPK," tegas Sapto, Wakil Bupati Sukoharjo.
Terkait komunikasi sebelum penangkapan, Sapto mengaku sempat berjumpa dengan Etik dalam sebuah agenda acara di markas militer. Pertemuan terakhir tersebut diakui tidak membahas masalah hukum maupun hal-hal yang mencurigakan.
"Kami ketemu terakhir kemarin di Batalyon Infanteri. (Pembicaraan soal OTT) Nggak ada. Cukup nggih, makasih ya," tutur Sapto, Wakil Bupati Sukoharjo.