KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan 20 Orang Lainnya

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Rabu (29/7/2027). Langkah penindakan tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sebanyak 21 orang turut diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di beberapa tempat tersebut. Penangkapan ini memperpanjang catatan kelam Pemkab Pemalang setelah bupati periode sebelumnya juga terjerat kasus korupsi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan detail pelaksanaan operasi penindakan yang dilakukan oleh penyidik di lapangan.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Penangkapan tidak hanya berpusat di ibu kota, tetapi juga mencakup wilayah Jawa Tengah. Penyidik mengamankan 16 orang lainnya di Pemalang dan Purworejo, dengan 12 orang di antaranya diboyong ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Petugas menyita sejumlah uang tunai dan alat bukti lain dari tangan para pihak yang ditangkap dalam operasi penindakan tersebut.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaga antirasuah ini berfokus pada penerimaan uang oleh kepala daerah.

"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," ujar Budi.

Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa praktik rasuah ini tidak terbatas pada pengerjaan proyek pemerintah daerah saja.

"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," tuturnya.

Penangkapan Anom Widiyantoro meniru jejak mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang terjaring OTT KPK pada Kamis (11/8/2022). Mukti Agung ditangkap bersama 33 orang lainnya atas perkara suap sebesar Rp 6,1 miliar dari syukuran promosi jabatan pejabat eselon serta potongan anggaran dinas dan proyek.

Mantan Jubir KPK Ali Fikri saat itu memberikan keterangan pers mengenai penetapan para tersangka dalam perkara Mukti Agung.

"Jadi kami mengumumkan enam orang sebagai tersangka, dua sebagai penerima dan empat sebagai pemberi yang diduga penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,1 miliar yang ada baik itu uang tunai atau cash dan juga yang ada di dalam tabungan," kata Ali Fikri.

Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Mukti Agung Wibowo pada Senin (8/5/2023). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko.

Hakim Bambang Setyo Widjanarko menyampaikan perincian nilai gratifikasi yang terbukti diterima oleh mantan bupati tersebut selama memangku jabatan.

"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," kata Bambang Setyo.

Selain pidana penjara, Pengadilan Negeri Semarang mewajibkan Mukti Agung Wibowo untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author