KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penyidik mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Rombongan Bupati Anom beserta istrinya telah tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu malam dengan status sebagai terperiksa. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Juru Bicar KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait barang bukti yang disita dalam operasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Penangkapan kepala daerah tersebut menuai respons dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan. Ia menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan Anom yang juga menjadi peringatan bagi kader partainya pada Kamis, 30 Juli 2026.

"Tentu kami di Partai Golkar sangat menyesalkan dan sedih terkait operasi tangkap tangan. Peristiwa di Pemalang harus jadi perhatian seluruh kader Partai Golkar agar tidak terjerat masalah yang sama," kata Ahmad Irawan.

Irawan meminta penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan aturan yang berlaku selama proses pemeriksaan penindakan.

"Kami minta KPK memberikan dan menjamin hak-hak yang bersangkutan dan memeriksanya sesuai dengan KUHAP dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Ahmad Irawan.

Ia juga mempertanyakan keberulangan kasus serupa yang kerap melibatkan pejabat daerah di Indonesia.

"Dari rangkaian operasi yang dilakukan oleh KPK, saya sebagai anggota DPR RI bertanya sampai kapan hal seperti ini terus akan terjadi?" ujar Ahmad Irawan.

Menurutnya, penanganan kejahatan korupsi di tingkat daerah memerlukan evaluasi secara mendasar dan menyeluruh.

"Masalah kejahatan korupsi ini sangat sistemik sehingga penyelesaian masalahnya juga harus dengan pendekatan system," kata Ahmad Irawan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author