KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Bersama 20 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama 20 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo pada Selasa, 28 Juli 2026. Penangkapan ini menambah panjang daftar pimpinan daerah di Jawa Tengah yang terjerat hukum. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi senyap yang menargetkan kepala daerah tersebut pada Selasa malam. "Benar," kata Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.
Secara rinci, tim lembaga antirasuah menangkap belasan orang di berbagai lokasi berbeda. Pihak berwenang merinci distribusi wilayah pengamanan para pihak yang terseret dalam operasi ini.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Dari total 21 pihak yang terjaring, 12 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Lima orang dari Jakarta telah berada di lokasi penahanan sementara untuk dimintai keterangan lebih mendalam.
Rombongan tersisa dari Jawa Tengah diperkirakan tiba pada Rabu siang hingga sore. Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki batas waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan. Penangkapan Anom merupakan OTT ke-18 yang dilakukan lembaga antikorupsi itu sepanjang tahun 2026. Peristiwa ini sekaligus menjadikannya bupati kelima dari Provinsi Jawa Tengah yang terjaring operasi senyap pada tahun yang sama.
| No. | Nama Bupati | Kabupaten | Bulan Penangkapan |
|---|---|---|---|
| 1 | Sudewo | Pati | Januari 2026 |
| 2 | Fadia Arafiq | Pekalongan | Maret 2026 |
| 3 | Syamsul Auliya Rachman | Cilacap | Maret 2026 |
| 4 | Etik Suryani | Sukoharjo | Juli 2026 |
| 5 | Anom Widiyantoro | Pemalang | Juli 2026 |
Peristiwa terbaru ini mengulang sejarah kelam Pemerintah Kabupaten Pemalang. Bupati periode sebelumnya, Mukti Agung Wibowo, juga diciduk lewat operasi serupa yang membelit birokrasi daerah pada Agustus 2022.
Dilansir dari laporan Kompas, perkara lama tersebut bermula dari praktik suap jual beli jabatan yang terungkap setelah penyidik mengamankan 34 orang. Mukti beserta orang kepercayaannya saat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Praktik culas di masa lalu itu ditutup dengan vonis penjara enam setengah tahun bagi Mukti. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti mencapai miliaran rupiah.