KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam Operasi Tangkap Tangan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total sepuluh orang termasuk Bupati Muara Enim, Edison, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penangkapan tersebut melibatkan lima orang pejabat dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim serta lima orang lainnya yang berasal dari pihak swasta. Namun, pihak lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan secara rinci mengenai identitas lengkap para pihak yang terjaring dalam operasi korupsi tersebut.

"Lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati. Kemudian lima orang lainnya dari pihak swasta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip detikNews.

Di luar penangkapan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Edison kini menjadi perhatian publik setelah dilaporkan pada tanggal 27 Maret 2026 untuk periodik 2025, seperti dilansir dari Detik Oto.

Berdasarkan dokumen e-LHKPN, total harta kekayaan yang dimiliki oleh Edison tercatat mencapai Rp 16.030.192.000 tanpa adanya catatan utang. Aset terbesar yang dimiliki oleh sang bupati berupa tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 14.180.192.000.

Selain tanah, isi garasi rumah Edison tercatat memiliki dua unit mobil dengan nilai keseluruhan Rp 505 juta. Kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Alphard tahun 2010 senilai Rp 125 juta dan satu unit Toyota Fortuner tahun 2019 seharga Rp 380 juta yang semuanya terdaftar sebagai hasil sendiri.

Komponen kekayaan Edison lainnya juga terdiri dari harta bergerak lainnya sebesar Rp 705 juta. Terakhir, terdapat kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp 140 juta serta harta lainnya yang bernilai Rp 500 juta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author