KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam Operasi Tangkap Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison, di Kabupaten Muara Enim pada Minggu malam, 7 Juni 2026. Penangkapan tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Sebanyak 10 orang berhasil diamankan dalam operasi senyap tersebut, yang terdiri dari lima pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim termasuk sang Bupati, serta lima orang lainnya yang berasal dari pihak swasta. Dalam operasi ini, tim penindak KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Pihak lembaga antirasuah menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan erat dengan proyek yang berjalan di wilayah tersebut. Kasus ini melibatkan transaksi terlarang antara penyelenggara negara dan pihak eksternal.
"Ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh PN (Penyelenggara Negara) di wilayah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di lingkup Pemkab Muara Enim," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan intensif terhadap 10 orang yang terjaring operasi tersebut di gedung KPK. Seluruh pihak yang ditangkap saat ini masih memiliki status hukum sebagai terperiksa, dan KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan serta mengumumkan status hukum resmi mereka.