KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT di Sumatera Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Jumat (3/7/2026). Tindakan penindakan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di daerah tersebut. Penangkapan terhadap kepala daerah tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak pimpinan lembaga antirasuah.
Tim penyidik bergerak di lapangan untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara hukum ini. "Benar," kata Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.
Hingga saat ini, pihak otoritas belum merilis informasi mengenai jumlah serta identitas lengkap dari seluruh pihak yang terjaring. Lembaga penegak hukum tersebut juga masih menutup rapat detail perkara yang menjadi dasar operasi penindakan.
Seluruh pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Status hukum mereka akan ditentukan setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan di lapangan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. Dilansir dari CNBC Indonesia, perkembangan mengenai penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala.