KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT di Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara dan mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin pada Jumat (3/7/2026).
Penangkapan kepala daerah tersebut terkonfirmasi langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah. Operasi senyap ini diduga kuat berhubungan dengan permasalahan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi mengenai giat tangkap tangan tersebut, Jumat (3/7/2026).
Pihak kelembagaan belum memaparkan secara mendetail mengenai total jumlah orang yang ikut terjaring serta komoditas perkara spesifiknya. Saat ini, para pihak yang ditangkap masih dalam pemeriksaan intensif.
Berdasarkan laporan cnnindonesia.com, lembaga antirasuah memiliki batas waktu 1 x 24 jam guna menentukan kejelasan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring. Penindakan ini menambah daftar operasi serupa setelah sebelumnya KPK melakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam perkara di Kuansing, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles terkait dugaan suap jabatan dan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Para tersangka dari kasus sebelum itu kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 20 Juli 2026.