KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin di Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, di rumah pribadinya yang terletak di wilayah Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (3/7/2026).
Penangkapan kepala daerah tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak lembaga antirasuah, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Selepas penangkapan, para pihak yang terjaring dalam operasi ini langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.
Juru Bicara KPK memberikan keterangan resmi mengenai lokasi penangkapan pemimpin daerah tersebut di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Setelah merampungkan proses pemeriksaan di Medan, pihak komisi antikorupsi menjadwalkan pemindahan penahanan sang kepala daerah menuju ibu kota.
"Pada siang ini, satu orang di antaranya, yaitu Bupati Langkat, dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Status hukum bagi seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ini belum berubah dan masih dikategorikan sebagai terperiksa. Lembaga penegak hukum tersebut memiliki batas waktu regulasi selama 1×24 jam guna menetapkan status hukum selanjutnya bagi pihak-pihak yang diamankan.