KPK Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wakil Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Silmy Karim atas dugaan kasus korupsi pada Kamis, 4 Juni 2026. Dilansir dari Detikcom, penahanan ini berkaitan dengan dugaan pungutan biaya tidak resmi dalam penerbitan izin tinggal saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan langsung mengenai perkara hukum yang melibatkan wakil menterinya tersebut. Yusril menegaskan bahwa pemerintah mengadapi situasi ini secara terbuka.

"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas.

Yusril memaparkan bahwa tindak pidana yang menyeret Silmy terjadi pada periode tahun 2023 sampai 2024. Urusan tersebut dipastikan terpisah dari posisi barunya sebagai wakil menteri karena terjadi ketika ia masih memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pihak kementerian telah menginstruksikan Silmy bersama seluruh jajaran keimigrasian agar sepenuhnya mendukung proses penyelidikan yang berjalan. Pemerintah menyerahkan seluruh kelanjutan perkara tersebut ke tangan lembaga antirasuah.

"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," tegas Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas.

Perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ini bermodus permainan birokrasi berupa percepatan pengurusan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk Tenaga Kerja Asing. Pihak berwenang menemukan indikasi penarikan biaya sepihak di luar tarif resmi yang tidak disetorkan kepada negara, sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menetapkan total delapan orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam operasi kali ini. Penegak hukum menyita barang bukti berupa uang tunai dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan.

Berikut daftar pejabat dan staf keimigrasian yang ditahan oleh penyidik:

Daftar Tersangka Ditjen Imigrasi
No Nama Tersangka Jabatan
1 Silmy Karim (SK) Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
2 Saffar Muhammad Godam (SMG) Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
3 Jaya Saputra (JS) Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
4 Tessar Bayu Setyaji (TBS) Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
5 Bagus Bramantyo (BGS) Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
6 Gusti Benardiansyah (GST) Staf Subdit Izin Tinggal
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author