KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/7/2026).

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, ketiga tersangka yang ditahan tersebut merupakan pihak pemberi suap, yakni Achmad Yahya M. (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR). Langkah hukum ini menambah daftar penahanan menjadi tujuh orang dari total 21 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara pengembangan suap APBD Jatim tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan komitmen lembaga antirasuah untuk menyelesaikan perkara ini sepenuhnya sebelum berganti tahun.

"Itu menjadi komitmen kita untuk menyelesaikan penyelesaian perkaranya pada tahun ini," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Penyidik KPK terus bergerak mengumpulkan bukti pendukung dan memproses sisa tersangka yang belum ditahan. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh berkas perkara siap dilimpahkan ke meja hijau.

"Ya kita berharap atau kita mendoakan sama-sama tim penyidik untuk segera menyelesaikan dan melakukan proses-proses penyidikan berikutnya ya, upaya-upaya paksa berikutnya, penahanan dan penyerahan ke tahap penuntutan," jelas Taufik.

Taufik mengonfirmasi pelaksanaan tindakan penahanan secara resmi terhadap tiga pengusaha yang terlibat dalam skema suap tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.

"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," ungkap Achmad Taufik Husein saat jumpa pers.

Ketiga tersangka dari pihak swasta itu bakal menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di fasilitas rumah tahanan milik KPK.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Taufik.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka pemberi lainnya, yaitu Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).

Secara keseluruhan, konstruksi perkara ini melibatkan 21 tersangka yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Sementara itu, proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS) resmi dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author