KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 pada Selasa (2/6/2026). Kasus yang merugikan keuangan negara ini dilansir dari Detikcom.

Lembaga antirasuah tersebut menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan miliar rupiah akibat adanya spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak awal.

"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Pihak penyidik memaparkan bahwa basis perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian volume bangunan. KPK menemukan ketidaksesuaian pada aspek volume ruangan hingga volume bahan material setelah mencocokkan kontrak fisik.

"Ini bangunannya memang ada, terbangun gitu, tetapi kemudian memang telah dihitung tadi disinggung juga mengenai volumenya. Ada beberapa poin-poin yang di kontrak awal misalkan ada volume ruangan, volume bahan material (tidak sesuai)," sebut Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Penyidik KPK kemudian menegaskan kembali bahwa penimbangan dan penyamaan antara fisik di lapangan dengan kontrak yang ditandatangani membuahkan sejumlah temuan perbedaan volume.

"Kita menghitung kerugian ke kerugian keuangan negaranya artinya kontrak yang sudah ditandatangani dengan fisik yang ada kita timbang kita samakan itu ada beberapa temuan-temuan yang memang berbeda volumenya," tambah Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Di sisi lain, salah satu tersangka dalam perkara ini menyuarakan keberatan terkait nominal kerugian tersebut. Mantan General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019 mengklaim bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit sebelumnya.

"Bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara," ucap Herman Dwi Haryanto, Tersangka/General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019.

Menanggapi klaim tersebut, KPK memberikan klarifikasi mengenai perbedaan jenis audit yang dilakukan oleh BPK. Perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam penyidikan ini dirampungkan pada Januari 2026 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Beberapa perkara-perkara lain yang kita tangani terkait pengadaan barang dan jasa memang di audit rutin yang dilakukan oleh BPK biasanya berbeda dengan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik sehingga kemungkinan yang disampaikan oleh tadi salah satu tersangka adalah audit rutin," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang bermula dari rencana Bupati Lamongan pada pertengahan 2016 ini. Tiga tersangka yang ditahan adalah Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto.

Satu tersangka lainnya, yaitu mantan Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki, belum ditahan karena mangkir dari pemeriksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author