KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Terkait Korupsi Kuota Haji

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba pada Senin (8/6/2026). Kedua tersangka dari pihak swasta ini dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Penahanan tersebut menggenapi penahanan terhadap total empat tersangka dalam perkara ini, di mana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex telah ditahan lebih dulu. Kasus penyalahgunaan kuota haji tambahan ini dilaporkan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Dilansir dari Detikcom, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengonversi nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai angka Rp 622 miliar. Berdasarkan penyidikan KPK, para tersangka diduga bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama untuk memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang berafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri melalui skema percepatan tanpa antrean.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Melalui pengaturan kuota ilegal tersebut, PT Maktour disinyalir meraup keuntungan yang tidak sah dalam jumlah besar pada musim haji tahun lalu. Lembaga antirasuah terus mendalami aliran dana penyuapan yang mengalir ke sejumlah pejabat terkait.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau llegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," sebut Taufik Ahmad Husein.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut selaku mantan Menag melalui perantara Gus Alex. Ismail disinyalir menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta memberikan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka swasta ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Mereka juga berlapis disangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author