KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo dan Pelni
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Para tersangka yang ditahan meliput Untung Hadi Santosa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode 2013–2018, Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko PT Pelni periode 2012–2015, Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020, serta Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.38 WIB menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terikat borgol. Penahanan tersebut berkaitan dengan modus penunjukan langsung dalam pengadaan asuransi perkapalan periode 2015 hingga 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur melawan hukum dalam proyek pengadaan asuransi perkapalan tersebut.
"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Pihak penyidik memutuskan untuk melakukan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK demi kelancaran proses penyidikan.
"Dimana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," sebut Budi Prasetyo.
Salah satu tersangka yang ditemui usai pemeriksaan menyatakan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," kata Zulchaibar.
Tiga tersangka lainnya memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan. Kasus penunjukan langsung ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi di lingkungan PT Jasindo.
Sebelumnya, KPK juga mengusut dugaan korupsi lain di PT Jasindo terkait pembayaran komisi agen tahun 2017–2020 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 36 miliar, serta pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni dengan taksiran awal kerugian negara Rp 9 miliar.
"Untuk perkara Jasindo ada dua," kata juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Selasa (2/7/2025).
KPK terus melakukan pendalaman materi penyidikan untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang melibatkan jajaran manajemen BUMN tersebut.
"Tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020. Taksiran kerugian negara Rp 36 miliar," jelas Tessa Mahardhika.
Proses penyidikan masih berjalan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait kerugian keuangan negara dalam skema pembayaran komisi tersebut.
"Tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tahun 2015 sampai 2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar," ujar Tessa Mahardhika.