KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Kapal PT Pelni
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2015-2020 pada Jumat, 31 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengadaan jasa asuransi perkapalan senilai Rp263 miliar tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung untuk menjamin kapal PT Pelni dari risiko tenggelam, terbalik, hingga terbakar. Namun, prosesnya diwarnai dengan pengeluaran komisi agen fiktif.
"Pada tahun 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Untung Hadi Santosa, diduga menginstruksikan pembayaran komisi yang tidak seharusnya dikeluarkan dalam kurun waktu tersebut.
"Bahwa sehubungan dengan pekerjaan pengadaan jasa asuransi dari PT Pelni tersebut di atas, Saudara UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan, komisi fiktif, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020," ucap Taufik.
Komisi fiktif dialirkan kepada tiga perusahaan agen asuransi yang sejatinya tidak melakukan pekerjaan pengurusan asuransi kapal PT Pelni. Sebagian besar dana komisi tersebut kemudian dikembalikan ke pihak tertentu.
"Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri yang kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93-95%, sementara perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5-7%," ungkap Taufik.
Uang pengembalian komisi tersebut diduga mengalir kepada Untung Hadi Santosa bersama tiga tersangka lain, yaitu Zulchaibar, Yohanes Priyo Iriantono, dan Eko Yuni Triyanto.
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp 15,602 miliar," sebut Taufik.
Empat tersangka yang ditahan KPK yaitu Untung Hadi Santosa (Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo 2013-2018), Eko Yuni Triyanto (Manajer Manajemen Risiko PT Pelni 2012-2015), Yohanes Priyo Iriantono (Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia 2015-2020), dan Zulchaibar (Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.