KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Komisi Fiktif Jasindo

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia oleh PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2015-2020 di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Para tersangka yang ditahan meliputi Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko PT Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

Penyidik KPK menempatkan keempatnya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Praktik manipulasi penunjukan langsung asuransi kapal senilai Rp 263 miliar tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar.

Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing serta pemilik PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Modus operandi dilakukan dengan membuat seolah-olah ada penunjukan tiga perusahaan agen asuransi, yaitu PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Padahal, ketiga entitas tersebut sama sekali tidak melakukan kegiatan keagenan dalam pengadaan asuransi Marine Hull, Wreck Removal, maupun Pollution untuk kapal milik PT Pelni.

Komisi agen fiktif yang dicairkan kemudian dikembalikan sebanyak 93 hingga 95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng, sementara agen gadungan hanya menerima sisanya sebesar 5 hingga 7 persen. Dana kembalian itu dialirkan untuk operasional kantor cabang dan dinikmati para tersangka.

Saat dikawal keluar dari ruang pemeriksaan, salah satu tersangka memberikan pernyataan terkait proses hukum yang dihadapinya.

"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," kata Zulchaibar.

Pihak lembaga antirasuah menyampaikan penegasan mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pihak terkait dalam transaksi asuransi tersebut.

"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Perwakilan juru bicara penyidikan KPK juga menjabarkan detail jumlah estimasi awal kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pengadaan asuransi perkapalan tersebut.

"Dimana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," sebutnya.

Sebelum penetapan penahanan ini, pihak juru bicara KPK sempat memaparkan ada dua klaster perkara dugaan korupsi berbeda di tubuh PT Jasindo yang ditangani penyidik.

"Untuk perkara Jasindo ada dua," kata juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Selasa (2/7/2025).

Lembaga antirasuah tersebut kemudian merinci perkara pertama yang berfokus pada pembayaran komisi agen dengan nilai kerugian negara yang cukup besar.

"Tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020. Taksiran kerugian negara Rp 36 miliar," jelas Tessa.

Juru bicara KPK melanjutkan penjelasannya mengenai detail perkara kedua yang berkaitan langsung dengan pengadaan jasa asuransi armada kapal milik BUMN pelayaran.

"Tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tahun 2015 sampai 2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar," ujar Tessa.

Dalam kesempatan terpisah, pihak direktorat penyidikan KPK menyampaikan penjelasan teknis mengenai pengangkatan agen fiktif dalam proyek pengadaan asuransi kapal tersebut.

"PT Jasindo membuat seolah-olah meng-hire agen asuransi. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan apa pun sebagai agen dalam pengadaan asuransi antara PT Pelni dan PT Jasindo," ujar PLT Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (31/7/2026).

Pimpinan penyidikan KPK tersebut mengonfirmasi akumulasi total kerugian negara dari keseluruhan nilai kontrak kerja sama asuransi selama periode lima tahun tersebut.

“Dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15,6 miliar. dari total kontrak 263 miliar pada tempus 2015 sampai dengan 2020,” jelasnya.

Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo Untung Hadi Santosa diketahui memerintahkan pencairan komisi fiktif tersebut sepanjang periode 2015 hingga 2020. Keempat tersangka saat ini menjalani masa penahanan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK PT Jasindo PT Pelni
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author