KPK Tahan Silmy Karim, Menteri Imigrasi Nonaktifkan Sang Wakil
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menonaktifkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dan gratifikasi pada Kamis (4/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah penonaktifan tersebut diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar proses hukum di KPK dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus demi menjaga fungsi pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Pihak kementerian menyerahkan penuh penanganan perkara korupsi ini kepada penyidik dan berkomitmen bersikap kooperatif dengan membuka akses data serta dokumen pendukung.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ujar Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Agus menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat wakilnya tidak akan mengganggu performa kerja jajaran keimigrasian di tingkat pusat maupun daerah.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Terkait detail perkara, tim penyidik KPK menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dokumen keimigrasian dan Pasal 12B mengenai gratifikasi.
"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menambahkan bahwa pengenaan pasal-pasal tipikor tersebut didasarkan pada pemenuhan seluruh unsur alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik di lapangan.
"Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.