KPK Tahan Pegawai PNYD Terkait Kebocoran Informasi Kasus Pemalang

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detikcom. Setya yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Polri membocorkan informasi rahasia kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk mengintimidasi dan memeras pejabat daerah tersebut. Pengusutan perkara ini juga menjerat Lilik Budi Suprianto serta Mohamad Haris selaku pihak swasta dan orang kepercayaan bupati.

Lilik memanfaatkan dokumen administrasi penanganan perkara di Kabupaten Pemalang yang didapat dari anaknya untuk mengklaim mampu mengurus kasus di lembaga antirasuah tersebut. Akibat intimidasi itu, Anom mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar dari para bawahannya, di mana sebanyak Rp 1,2 miliar kemudian disetorkan kepada Lilik dari permintaan awal sebesar Rp 2 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penanganan kasus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap personel internal.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pihak lembaga memastikan penindakan terhadap pegawai internal tetap berjalan transparan sesuai bukti yang ditemukan. "Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Setya dan ayahnya dalam membocorkan data rahasia. "Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Informasi yang dibocorkan tersebut menyangkut laporan dugaan suap proyek dan jabatan yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan awal. "Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK. Anom bertindak nekat mengumpulkan uang secara mendesak dari jajarannya demi memenuhi tuntutan pemerasan tersebut.

"Bupati ini dalam konteks pemerasannya itu karena dia ada kebutuhan yang cepet ada kebutuhan yang saat itu juga dia harus siapkan uangnya," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Sebelum uang diserahkan, transaksi tersebut diawali dengan serangkaian negosiasi langsung di luar daerah. "Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK. Lilik yang berlatar belakang aktivis lembaga swadaya masyarakat memanfaatkan posisi anaknya untuk meyakinkan pihak yang ditargetkan.

"Ya betul jadi karena memang si LBS ini background-nya gitu ya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Mekanisme pembocoran dokumen perkara tersebut dilakukan Setya secara berkala hingga berujung pada aksi pemerasan. "Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Akses informasi rahasia tersebut menjadi alat utama bagi Lilik untuk memperdaya Anom. "Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Lilik juga menunjukkan bukti fisik berupa dokumen internal KPK demi memperkuat ancamannya. "Yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK. KPK memastikan sanksi etik dan pidana akan berjalan secara simultan bagi pegawai yang melanggar.

"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Penyidik mengidentifikasi adanya riwayat transaksi keuangan antara tersangka Setya dan ayahnya. "Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK. Meski demikian, uang tunai hasil OTT kasus Pemalang belum sempat didistribusikan kepada Setya.

"Tapi, khusus yang tadi, yang kemarin kita amankan itu kan Rp 1,2 M kan masih full dalam tas warna biru tadi, dan kita sedang di lapangan itu diamankan, jadi belum sempat dibagi," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Penyidikan saat ini diarahkan untuk membongkar potensi kebocoran perkara lainnya. "Apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan ya," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem keamanan internal. "Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Ketua KPK juga mengakui dampak psikologis dan operasional yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. "Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK. Sistem tata kelola dokumen administrasi dari penyidik hingga pimpinan kini diperketat.

"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Setiap akses terhadap file administrasi perkara ke depan akan terekam secara digital dalam sistem riwayat akses. "Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author