KPK Tahan Moch Mahrus Kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pengelola dana hibah kelompok masyarakat Probolinggo Moch Mahrus terkait perkara dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur 2019–2022 pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Moch Mahrus diduga memberikan suap kepada mantan pimpinan DPRD Jawa Timur Anwar Sadad untuk memperoleh alokasi dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 83,4 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Kuningan, Jakarta.

Juru Bicaranya membeberkan rincian pemberian suap yang melibatkan tersangka Mahrus dalam pengurusan dana hibah tersebut.

"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono) untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp 83,4 miliar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

KPK menjelaskan posisi tersangka Mahrus dalam skema pengalokasian dana hibah untuk wilayah Probolinggo tersebut.

"Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," ucapnya.

Tersangka Moch Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan ini menambah deretan tersangka baru setelah KPK menahan tiga pemberi suap lainnya pada Rabu, 22 Juli 2026. Secara keseluruhan, penyidik telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah yang sebelumnya juga menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: dana hibah Jawa Timur korupsi KPK
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author