KPK Tahan Mantan Dirjen Imigrasi Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim, atas dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).

Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas ini diduga berlangsung sepanjang rentang waktu tahun 2022 hingga 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Silmy Karim diduga menarik keuntungan pribadi dengan modus meminta jatah dalam proses birokrasi tersebut sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.

Instruksi pemerasan tersebut kemudian diteruskan kepada Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, yang kini menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat. Jaya kemudian memerintahkan dua Kepala Subdirektorat di bawahnya untuk mengeksekusi penarikan dana ilegal tersebut.

"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen," jelas Setyo.

Pelaksanaan pungutan liar ini berjalan lancar setelah kedua kasubdit tersebut memberikan akses operasional khusus kepada sejumlah staf di lingkungan Subdit Izin Tinggal. Total akumulasi dana yang berhasil dikumpulkan oleh para oknum pejabat imigrasi dari praktik ini bernilai fantastis.

"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," ungkap Setyo.

Dana hasil pemerasan tersebut kemudian didistribusikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak di internal instansi. Setiap oknum penerima, termasuk mantan Dirjen Imigrasi, diperkirakan mendapatkan setoran berkala ratusan juta rupiah.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihal-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai valuta asing, logam mulia, serta kendaraan. Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Berikut adalah daftar lengkap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan izin tinggal WNA:

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Imigrasi
No. Nama/Inisial Jabatan
1 Silmy Karim (SK) Wamen Imipas 2025-2026 & Dirjen Imipas 2023-2024
2 Saffar Muhammad Godam (SMG) Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
3 Jaya Saputra (JS) Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
4 Bagus Bramantyo (BGS) Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
5 Tessar Bayu Setyaji (TBS) Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
6 Juniadi Sri Priambudi (JSP) Staf Subdit Izin Tinggal
7 Gusti Benardiansyah (GST) Staf Subdit Izin Tinggal
8 Tersangka Lainnya Pihak terkait dalam perkara
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author