KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis Terkait Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba di Jakarta pada Senin (8/6/2026). Dilansir dari Detikcom, kedua pihak swasta tersebut ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengurusan kuota haji tahun 2023-2024.
Kedua tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung KPK sekitar pukul 19.41 WIB dengan tangan terborgol serta mengenakan rompi oranye. Ismail Adham terlihat menangis saat berjalan menuju kendaraan, sementara Asrul Azis Taba tampak berjalan menggunakan alat bantu tongkat.
Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pada hari yang sama. Pihak lembaga antirasuah memutuskan untuk menempatkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein.
Taufik Ahmad Husein menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama untuk memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan. Kuota tersebut dialokasikan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri melalui skema percepatan tanpa antrean.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliat," sebut Taufik Ahmad Husein.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui penahanan ini, seluruh tersangka dalam perkara korupsi kuota haji tersebut kini telah berada di dalam tahanan KPK. Daftar tersangka yang telah ditahan sebelumnya meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.