KPK Tahan Dua Bos Travel Haji Terkait Kasus Korupsi Kuota

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua petinggi perusahaan biro perjalanan haji atas dugaan tindak pidana korupsi pengisian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada Senin (8/6/2026) malam.

Dua tersangka baru yang dijebloskan ke sel tahanan tersebut ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz.

Langkah ini melengkapi penahanan seluruh pihak yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut, di mana KPK sebelumnya sudah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 s.d. 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers.

Penyidik mengendus peran aktif para tersangka dalam merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyalahi regulasi serta menyetorkan sejumlah uang suap kepada penyelenggara negara.

Ismail dan Asrul bersama Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur diduga melobi Yaqut dan Gus Alex agar mengalokasikan kuota haji khusus melebihi batas maksimal 8% hingga disepakati pembagian skema masing-masing 50% antara haji reguler dan khusus.

Manipulasi ini membuat perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan NRA Grup mendapatkan jatah kuota tambahan, termasuk lewat skema percepatan keberangkatan (T0).

Aliran dana dari Ismail diduga mengalir ke beberapa pejabat, di antaranya sebesar US$30.000 untuk Gus Alex, US$5.000 dan 16.000 SAR kepada Dirjen PHU Hilman Latief, serta US$10.000 bagi Kasubdit Perizinan Rizky Fisa Abadi.

Praktik lancung ini memberikan keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar bagi PT Makassar Toraja sepanjang tahun 2024.

Sementara itu, tersangka Asrul disinyalir menggelontorkan uang suap senilai US$406.000 kepada Gus Alex, yang membuat delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam jaringannya meraup keuntungan ilegal mencapai Rp40,8 billion pada 2024.

Seluruh penerimaan uang oleh Gus Alex dan Hilman Latief tersebut dinilai penyidik sebagai representasi atau perpanjangan tangan dari Yaqut selaku Menteri Agama yang menjabat pada periode tersebut.

Atas perbuatan mereka, kedua pengusaha tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidik KPK juga melapisi dakwaan menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author