KPK Tahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi Terkait Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, selaku tersangka kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/7/2026). Dilansir dari Detikcom, tersangka keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan terborgol, sebelum langsung digiring menuju mobil tahanan. Penahanan Fika ini menyusul empat tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan oleh penyidik KPK, yakni Bupati Edison, Angga dari pihak swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengendali Teknis Titin Rita Lestari, serta Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Fika diduga menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, demi mendapatkan kelanjutan proyek pengadaan papan tulis pintar (smart board).
Uang dari Fika tersebut kemudian diteruskan oleh Abi kepada Bupati Edison untuk menyuap oknum pegawai BPK agar Pemkab Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "ABN (Abi) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut di antaranya penerimaan uang dari saudari FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Atas perbuatannya, Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.