KPK Tahan Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Kasus Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat Syah Afandin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pada Sabtu (4/7/2026).
Penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang mengamankan sejumlah uang tunai, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tersangka keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.28 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan, Syah Afandin tidak memberikan banyak pernyataan mengenai kasus hukum yang menjeratnya.
"Nggak (ada yang mau disampaikan), terima kasih, terima kasih," kata Syah saat digiring menuju mobil tahanan.
Ia juga sempat merespons pertanyaan mengenai dugaan adanya kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Ndak ada (yang memberi info OTT)," tuturnya.
Pihak penyidik KPK menetapkan penahanan terhadap Syah Afandin untuk masa waktu 20 hari ke depan. Selain sang bupati, status tersangka juga disematkan kepada Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang merupakan Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Dugaan intersep informasi mengenai operasi senyap ini terdeteksi sejak Rabu, 1 Juli 2026 malam, ketika Syah Afandin meminta Yaqub bertemu setelah agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Isyarat untuk berputar arah kemudian dikirimkan oleh Zulkifli selaku pengemudi bupati karena mendeteksi keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat.
Langkah hukum penangkapan akhirnya dilakukan oleh tim KPK saat kendaraan Syah Afandin sedang bergerak menuju Kota Binjai. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang bagian depan.