KPK Tahan Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Suap Proyek Dua Dinas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) alias Ondim, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tindakan hukum ini diambil setelah dirinya diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dilansir dari Detikcom, penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap pada sejumlah proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Selain sang Bupati, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan seorang anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Yaqub mendapatkan puluhan paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Paket tersebut mencakup 80 proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan 5 proyek di Dinas Perkim dengan total anggaran Rp 748 juta.
"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dari kesepakatan tersebut, nilai komitmen fee yang harus disetorkan mencapai Rp 990 juta untuk proyek Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek Perkim. Yaqub tercatat telah menyerahkan uang tunai bertahap sebesar Rp 800 juta hingga 5 April 2026.
"Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta," tutur Taufik.
Kronologi Operasi Tangkap Tanggapan
Penyelidikan intensif KPK mendeteksi adanya komunikasi antara Syah Afandin dan Yaqub pada Rabu (1/7/2026) malam selepas menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Pertemuan tersebut sempat batal terlaksana karena sang Bupati diduga telah mengendus keberadaan tim penegak hukum di lapangan.
"Namun demikian, sekitar pukul 11 malam Zulkifli (sopir Syah Afandin) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, nah ini sudah terlanjur kembali dari acara, namun itu disebabkan SAF mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupayanya kedatangan tim sudah dimonitor oleh SAF," kata Achmad.
Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), Syah Afandin meminta orang dekatnya bernama Syahrial untuk mengambil uang Rp 100 juta dari Yaqub. Transaksi serah terima dana suap tersebut kemudian dialihkan ke sebuah kafe di Kota Medan guna menghindari kejaran petugas.
"Disampaikan SYH (Syahrial) bahwa situasi sedang memanas, sehingga kesepakatan pemberian uang Rp 100 juta tersebut diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," ucap dia.
"Bahwa kemudian, sekitar pukul 8 pagi, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta yang disepakati untuk SAF," ujar Achmad.
Penyidik KPK bergerak cepat menghadang laju kendaraan Syahrial yang tengah berkendara menuju Kota Binjai. Dalam penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan tumpukan uang tunai senilai Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang.
"Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima uang yang Rp 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi SYH," tutur dia.
Penyitaan Logam Platinum dan Valuta Asing
Selain mengamankan uang tunai hasil OTT, penyidik turut menyita puluhan keping logam berharga jenis platinum dengan berat total mencapai 55 kilogram dari dalam mobil dinas Bupati Langkat. KPK berencana melibatkan tim ahli untuk memverifikasi tingkat keaslian logam tersebut.
"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," sambungnya.
Otoritas hukum juga membekukan dua rekening bank pribadi milik Syah Afandin yang berisi saldo total Rp 2,27 miliar. Sejumlah dokumen proyek dan alat elektronik milik para tersangka ikut diamankan sebagai barang bukti.
Dugaan Kasus Gratifikasi Jual Beli Jabatan
KPK membeberkan indikasi pidana lain berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar oleh Syah Afandin. Aliran dana non-proyek ini ditengarai bersumber dari praktik jual beli jabatan struktural serta mutasi aparatur sipil negara di wilayah Kabupaten Langkat.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat," ujar Taufik.
Penyidik menyayangkan adanya komersialisasi pada posisi strategis seperti kepala sekolah tingkat SD dan SMP, serta dugaan pemotongan anggaran pengadaan seragam sekolah.
"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik.
"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," kata Taufik.