KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Kasus Suap Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus, terkait perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, Selasa (28/7/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Mahrus tampak keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan komentar.
Penyidik KPK menahan Moch Mahrus untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam pusaran penanganan dana hibah tersebut.
Penahanan Mahrus menambah daftar tersangka yang ditahan penyidik KPK setelah sebelumnya, pada Rabu (22/7/2026), tiga tersangka dari pihak pemberi suap juga telah dijebloskan ke tahanan.
Hingga saat ini, total ada delapan tersangka yang resmi ditahan penyidik. Para tersangka yang telah ditahan meliputi anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 Hasanuddin, pihak swasta Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan, mantan Kepala Desa Sukar, serta Moch Mahrus.
Dalam perkara ini, KPK secara keseluruhan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pengurusan dana hibah pokmas Jatim. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.