KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Kasus Dana Hibah

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus, atas kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat dari APBD Jatim anggaran 2019–2022 pada Selasa, 28 Juli 2026. Politikus Partai Gerindra tersebut ditahan selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan Mahrus dalam pengondisian jatah dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo senilai Rp83,4 miliar.

Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam skema perkara ini, Mahrus disinyalir memberikan sejumlah uang dan barang berharga kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono, demi mengamankan alokasi anggaran tersebut. Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS, ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pengembangan kasus dana hibah ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022 lalu, hingga penyidik menetapkan 21 tersangka. Sejauh ini KPK telah menyita aset milik tersangka Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan total nilai mencapai sekitar Rp22 miliar.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, kata Budi. Penyidik masih terus mendalami aliran dana penyuapan serta melakukan penelusuran aset guna memulihkan kerugian keuangan negara.

Dari perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp 22 miliar. Dalam lanjutan penyidikannya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset, ujar Budi.

Sebelum Mahrus ditahan, KPK lebih dulu menahan tiga tersangka pemberi suap dari pihak swasta pada Rabu, 22 Juli 2026, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan.

Ketiga tersangka tersebut diduga memberikan suap ijon sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad guna mengamankan jatah alokasi dana hibah untuk wilayah mereka masing-masing. Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, kata Ahmad Taufik Husein, Plh Direktur Penyidikan KPK. Praktik culas ini berawal saat Anwar Sadad bersama pimpinan fraksi menentukan pembagian porsi dana hibah yang dimasukkan ke dalam Pokok Pikiran Dewan, di mana Anwar Sadad diduga mendapat kuota total Rp291,5 miliar.

Anwar Sadad lantas mensyaratkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada para koordinator lapangan atau anggota DPRD yang menginginkan pergeseran alokasi anggaran.

AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima “ijon” sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka, ujar Taufik. Penyerahan fee tersebut dilakukan secara tunai maupun transfer melalui stafnya, dengan pembagian 20 persen untuk Anwar Sadad dan 5 persen untuk Bagus Wahyudiono.

Para koordinator lapangan di tingkat bawah kemudian memotong alokasi dana hibah yang cair sebesar 20 hingga 30 persen dari setiap kelompok masyarakat. Dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019–2022 yang menjadi “jatah” AS dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee sebesar 15 persen hingga 20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antaranggota DPRD, tutur Taufik.

Prosedur pengondisian dilakukan dengan membuat proposal permohonan menggunakan nama lembaga atau kelompok masyarakat buatan koordinator lapangan. Selanjutnya, proposal yang telah dibuat oleh Korlap disampaikan kepada anggota DPRD atau orang yang mewakilinya, kata Taufik. Sistem pemotongan bertingkat ini mengakibatkan dana yang benar-benar diterima masyarakat hanya berkisar antara 55 hingga 70 persen dari total anggaran awal.

Dari penyerahan komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah sebesar 5 persen, ujar Taufik.

Akibat pemotongan anggaran oleh para pihak terkait, alokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat tergerus signifikan. Sehingga dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen hingga 70 persen dari anggaran awal, ucap Taufik. Di sisi lain, KPK menghentikan penanganan perkara untuk satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author