KPK Soroti Kerentanan Integritas Sektor Pertanahan di Jawa Barat
Skor Survei Penilaian Integritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2025 yang hanya mencapai 71,30 atau masuk kategori rentan memicu dorongan pembenahan tata kelola pertanahan di Provinsi Jawa Barat.
Kondisi kerentanan tersebut ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi melalui integrasi sistem layanan pertanahan bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait. Langkah ini difokuskan pada pengamanan ribuan aset publik serta perbaikan iklim investasi di wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi saat ini memikul beban mendesak untuk menuntaskan pendaftaran ribuan aset negara yang belum bersertifikat.
"Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut," tegas Dedi Mulyadi.
Upaya penertiban aset warga hingga kawasan lindung seperti hutan dan mata air tersebut didukung oleh pimpinan komisi antirasuah.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyatakan pembenahan pada sektor pertanahan sangat krusial untuk menghadirkan kepastian hukum serta efisiensi perizinan usaha bagi para investor.
“Pembenahan tata kelola pertanahan harus menjadi prioritas bersama, karena pengelolaan tanah dan ruang yang tertib akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, tata kelola yang baik dapat mempercepat perizinan, menciptakan kemudahan berusaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di daerah,” ujar Ibnu Basuki Widodo.
Ibnu Basuki Widodo menekankan pentingnya komitmen dari pucuk pimpinan organisasi dalam membangun budaya antikorupsi yang konsisten.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pemahaman dan internalisasi nilai integritas secara lebih konsisten di lingkungan organisasi. Budaya integritas harus dimulai dari tone from the top, karena keteladanan pimpinan menjadi kunci untuk membangun ekosistem organisasi yang berintegritas. Setiap individu diharapkan mampu menghadapi dilema integritas sekaligus memahami risiko korupsi yang melekat pada jabatan maupun unit organisasi yang diembannya,” tegas Ibnu Basuki Widodo.
Kementerian ATR/BPN menjadikan perbaikan tata kelola ini sebagai acuan reformasi birokrasi internal.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengemukakan keterlibatan lembaga antirasuah sangat dibutuhkan dalam mendeteksi titik rawan pada sistem pelayanan pertanahan.
“Terlebih ATR/BPN merupakan sektor layanan publik nasional yang memiliki tanggung jawab besar dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Karena itu, peran KPK penting untuk membantu mendeteksi sekaligus menutup celah korupsi dalam sistem pelayanan pertanahan yang tengah bertransformasi,” ungkap Nusron Wahid.
Nusron Wahid menambahkan bahwa reformasi pelayanan publik akan berfokus pada penyederhanaan alur birokrasi agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“Karena layanan pertanahan tidak memiliki pembanding langsung, kepuasan masyarakat harus menjadi tolok ukur utama. Reformasi tidak berhenti pada pelatihan, tetapi harus diwujudkan melalui penyederhanaan proses dan transformasi layanan, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berintegritas,” tegas Nusron Wahid.
Penerapan sembilan paket program kerja sama di Jawa Barat ini diharapkan menjadi model percontohan integrasi data pertanahan nasional, menyusul langkah awal yang telah dilaksanakan di wilayah Sulawesi dan Lampung.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto menerangkan fokus utama dari kedatangan jajarannya dalam menyatukan kewenangan antarlempaga.
"Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel," ujar Dony.
Dony Erwan Brilianto menilai Jawa Barat memiliki kondisi strategis yang membutuhkan kepastian hukum pertanahan secara cepat.
"Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi," tutur Dony Erwan Brilianto.
Pemerintah daerah berharap keterpaduan Nomor Induk Berusaha dan Nomor Objek Pajak serta pembuatan Zona Nilai Tanah dapat menertipkan administrasi pertanahan di seluruh Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menegaskan harapan besarnya terhadap perlindungan kawasan publik di wilayahnya.
"Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik," harap Dedi Mulyadi.
Seluruh jajaran peserta pelatihan integritas kini diwajibkan menjalankan Rencana Aksi Aktualisasi Integritas yang dipantau berkala oleh KPK selama sembilan bulan ke depan.