KPK Sita Uang SGD 12 Ribu Terkait Alih Fungsi Hutan Kuansing

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai sebesar SGD 12 ribu dalam kasus dugaan penerimaan lain oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA). Dilansir dari Detikcom, dana tersebut diduga hendak diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni demi memuluskan urusan alih fungsi hutan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pihak penyidik masih mendalami temuan uang ini. Proses penyelidikan mencakup total nominal, rincian pecahan uang, hingga identitas oknum yang memasukkan uang ke dalam amplop bermap tersebut.

"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan," ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Taufik menambahkan bahwa tim penyidik hingga kini masih mengumpulkan fakta dan bukti tambahan di lapangan. Langkah ini guna memastikan kronologi pertemuan serta waktu penukaran uang ke mata uang asing.

"Tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang, baik pertemuannya, maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi, dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik," jelas Taufik.

"Jadi tentunya kita tidak bisa sampaikan secara utuh, tapi fakta-fakta itu memang kami temukan," imbuhnya.

Penyitaan uang SGD 12 ribu atau setara Rp 168 juta ini disinyalir sebagai bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh Menhut Raja Juli Antoni kepada Suhardiman. Raja Juli mengakui keberadaan amplop yang tertinggal pasca-audiensi pada 2 Juni 2026, lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan dokumen tersebut pada 12 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa uang tunai itu disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), yang diperiksa sebagai saksi. Juprizal diduga mengetahui peran Suhardiman dalam menghimpun dana dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk keperluan alih fungsi hutan.

"Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," sambungnya.

Budi menyebutkan penyidik turut mencecar saksi mengenai pengajuan izin alih fungsi hutan lindung di Kuansing, mengingat kewenangan regulasi berada di Kemenhut sedangkan pemerintah daerah sebatas memberikan rekomendasi teknis.

"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Di sisi lain, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pertemuan audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 tersebut bersifat resmi dan transparan.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sociaux, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Raja Juli menjelaskan bahwa dirinya langsung memerintahkan pengembalian amplop bermap yang ditinggalkan oleh Suhardiman segera setelah menyadari keberadaannya.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

Proses pemulangan amplop dilakukan oleh ajudan Menhut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, dilengkapi dengan dokumentasi serta tanda terima resmi.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.

Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI itu.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus suap ini, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author