KPK Menyita SGD 8500 dari Penggeledahan Kantor Imigrasi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada Selasa (4/8/2026) terkait dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Dari tindakan operasional tersebut, tim penyidik menyita barang bukti dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai mata uang asing sebesar SGD 8.500, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyitaan uang tunai senilai SGD 8.500 tersebut dilakukan secara khusus dari area ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Penindakan ini menjadi bagian dari pengumpulan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara pemerasan izin tinggal terbatas (ITAS) yang diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan konfirmasi resmi mengenai hasil pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di dua lokasi tersebut.

"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Proses analisis terhadap seluruh barang bukti yang didapatkan dari lapangan masih terus berjalan untuk menentukan keterkaitannya dengan perkara pokok. Penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan secara spesifik menyasar beberapa area penting guna mengamankan bukti transaksi.

"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," sebut Budi Prasetyo.

Area penemuan uang tunai asing tersebut dikonfirmasi berada di lokasi kerja pejabat utama kantor imigrasi tingkat cabang setempat.

"(Uang yang diamankan di ruangan) Kepala Kanim Jaksel," imbuh Budi Prasetyo.

KPK memperkirakan total akumulasi aliran dana pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan dugaan penerimaan rutin oleh Silmy Karim sebesar Rp 100 juta per minggu. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meliputi Silmy Karim (Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), serta Gusti Benar (Staf Subdit Izin Tinggal).

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Imigrasi KPK Silmy Karim
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author