KPK Sita Uang Rp4 Miliar Kasus Suap Rejang Lebong
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman pada Minggu (26/7/2026), dilansir dari Detikcom. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari.
Pengusut perkara menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak swasta di sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah yang diduga memberi suap kepada Bupati Rejang Lebong sekaligus menjalankan praktik serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan penerimaan dana oleh sang bupati dari pihak swasta lain.
"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Pergerakan pihak swasta tersebut disinyalir tidak hanya berhenti pada satu wilayah administrasi pemerintahan daerah saja.
"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ucapnya.
Upaya penggeledahan di rumah kediaman pejabat Pemkot Bengkulu tersebut difokuskan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Hingga saat ini, proses hukum masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Budi.
Sebelumnya, M. Fikri Thobari diduga menerima total uang suap mencapai Rp1,7 miliar terkait pengerjaan sejuta proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong awal tahun 2026. Proyek-proyek tersebut tercatat memiliki total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Pemberian uang ijon proyek senilai Rp980 juta dilakukan secara bertahap melalui pihak perantara dengan nominal bervariasi dari tiga pihak swasta. Di samping itu, penyidik mengendus dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp775 juta yang dilakukan secara berulang.