KPK Sita Uang Dolar Singapura dalam Kasus Korupsi Bupati Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 12 ribu dolar Singapura dan Rp 15 juta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis, 9 Juli 2026.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sembilan saksi di Pekanbaru terkait perkara yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Uang dolar Singapura tersebut disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sedangkan uang Rp 15 juta disita dari saksi berinisial FHD atau Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing.
"Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis.
KPK menduga Juprizal mengetahui dan berperan langsung dalam tahapan pengumpulan uang iuran oleh bupati dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk memperlancar permohonan alih fungsi hutan lindung ke Kementerian Kehutanan.
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," sambung Budi Prasetyo.
Penyidik KPK terus mendalami materi seputar proses permohonan alih fungsi hutan dan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah yang menjadi awal mula operasi tangkap tangan kasus ini.
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan," ujar Budi Prasetyo.
Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa penyidik masih berada di lapangan untuk melakukan pendalaman komprehensif mengenai kronologi penukaran uang pecahan asing dan detail pertemuan pihak terlibat.
"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan," ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK berupaya merangkai fakta utuh mengenai aliran dana sisa hasil usaha petani yang kemudian berubah bentuk menjadi mata uang dolar Singapura untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang, baik pertemuannya, maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi, dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik," jelas Taufik.
Penyidikan masih terus berjalan intensif untuk mengumpulkan semua bukti pendukung di lapangan.
"Jadi tentunya kita tidak bisa sampaikan secara utuh, tapi fakta-fakta itu memang kami temukan," imbuh Taufik.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi adanya audiensi terbuka dengan Bupati Kuansing pada awal Juni lalu sebelum terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat.
Raja Juli menjelaskan dirinya langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop misterius yang ditinggalkan di kantornya setelah pertemuan berakhir.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Pengembalian amplop putih tersebut difasilitasi oleh pihak kepolisian dan dilengkapi dengan dokumentasi resmi serta tanda terima tertulis sebelum kasus OTT mencuat.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.
Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Raja Juli.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Dirut PT MIC.