KPK Sita Uang dan Perhiasan dari Kantor Bupati Sukoharjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta sejumlah kantor dinas terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu (15/7/2026), dilansir dari Detikcom. Penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk sejumlah uang dan perhiasan dari lokasi penggeledahan tersebut. "Di mana dalam rangkaian kegiatan pengledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Pihak KPK belum membeberkan secara rinci asal lokasi penyitaan barang-barang tersebut dan jumlah nominal uang yang berhasil diamankan.
"Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," jelas Budi Prasetyo. Upaya pencarian bukti terus berlanjut ke beberapa instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, termasuk Kantor Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kesbangpol.
"Kemudian hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di kantor dinas Pendidikan, kemudian di kantor BPKAD dan juga di kantor Kesbangpol," ucap Budi Prasetyo. KPK sebelumnya telah menetapkan Etik Suryani bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan ini.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7). Tiga tersangka tersebut adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo. Etik Suryani diduga memerintahkan pemotongan sebesar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD melalui Richard.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep Guntur Rahayu.