KPK Sita Uang Rp4 Miliar Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Sabtu (25/7/2026). Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penggeledahan yang berlangsung selama 9 jam sejak pukul 21.00 WIB di Kelurahan Padang Harapan tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. Selain menggeledah kediaman Noprisman, tim penyidik juga menyisir sebuah rumah milik pihak swasta dan membawa keluar lima koper serta kardus yang diduga berisi barang bukti.

Tindakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Penggeledahan tersebut difokuskan untuk menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Penyidik mengumpulkan berbagai material bukti untuk melengkapi berkas perkara penanganan dugaan suap atau gratifikasi yang terhubung dengan perkara utama.

"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," sebutnya.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini.

"Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," ujarnya.

Proses hukum masih berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Oleh karena itu, penyidik KPK hingga kini belum menetapkan status tersangka baru dari hasil penggeledahan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bengkulu korupsi KPK
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author