KPK Sita Uang Ratusan Ribu Dolar Terkait Korupsi Pajak Banjarmasin
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai total 150.000 dolar AS dalam penggeledahan di Bandung dan Tangerang terkait penyidikan kasus korupsi pengajuan pajak KPP Madya Banjarmasin, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan di Bandung yang berlangsung pekan lalu menghasilkan temuan uang tunai sebesar USD 110.000. Sementara itu, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan pada dua rumah pegawai Ditjen Pajak di wilayah Tangerang pada Rabu (5/8/2026) dan mengamankan USD 40.000 atau sekitar lebih dari Rp700 juta.
Uang tunai hasil penyitaan tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut untuk mendalami konstruksi perkara korupsi restitusi pajak tersebut.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai 110.000 USD. Temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Penyidik KPK terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperjelas keterlibatan para pihak serta alur aliran dana dalam kasus ini.
"Kemudian hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai 40.000 USD atau sekitar Rp 700 juta lebih," ujarnya.
Penggeledahan di berbagai lokasi tersebut menjadi bagian penting dari langkah penyidik untuk menuntaskan penyidikan perkara pajak yang melibatkan pejabat perpajakan.
"Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tambah dia.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang mencakup dugaan pemberian kepada pejabat negara, penerimaan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).
Kasus ini bermula dari permohonan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 sebesar Rp49,47 miliar oleh PT Buana Karya Bhakti ke KPP Madya Banjarmasin, yang setelah dikoreksi disetujui sebesar Rp48,3 miliar. KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo sebagai tersangka.