KPK Sita Uang SGD 12 Ribu Terkait Kasus Bupati Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta yang diduga berasal dari amplop pengembalian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada Kamis (9/7/2026), di Jakarta.
Penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan oleh penyidik saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi, seperti dilansir dari Detikcom. Lembaga antirasuah menduga Juprizal mengetahui pengumpulan dana dari Koperasi Unit Desa (KUD) oleh Suhardiman untuk keperluan pengurusan alih fungsi hutan.
"Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya ya, katanya itu sudah diberikan baik oleh Bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan. Kita akan tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa," kata Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tim penyidik masih bergerak di lapangan guna mendalami kronologi pertemuan serta mekanisme pengumpulan uang. Penyelidikan difokuskan pada perubahan bentuk uang hasil sisa usaha petani menjadi mata uang dolar Singapura.
"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik," ujar Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi ini. Daftar tersangka tersebut meliputi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles.
Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar demi memilih Zulkarnain sebagai Sekda. Selain itu, ia juga disinyalir menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati, serta diduga menerima dana KUD untuk mengurus rekomendasi teknis alih fungsi hutan.
Terkait pusaran kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan adanya audiensi resmi dengan Bupati Kuansing pada awal Juni lalu sebelum terjadinya operasi tangkap tangan.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli Antoni kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Raja Juli Antoni mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk memulangkan map berisi amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman seusai pertemuan tersebut.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, and saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pengembalian amplop itu dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 12 Juni 2026, dengan disertai bukti tanda terima resmi dan dokumentasi foto sebelum Suhardiman terjaring OTT.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.
Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Tindakan Raja Juli Antoni yang baru melaporkan pengembalian amplop tersebut ke KPK pada Jumat (3/7) memicu sorotan dan pertanyaan dari legislatif.
"Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu, ada tenggang waktu, itu kan harusnya kan ke KPK bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo.
KPK menegaskan akan mempelajari dokumen laporan dari Raja Juli Antoni terlebih dahulu, sembari menekankan bahwa pengembalian uang tidak membatalkan unsur pidana korupsi yang berjalan.