KPK Sita Lima Jam Tangan Rolex Milik Bupati Pekalongan Nonaktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit jam tangan mewah bermerek Rolex dari kediaman Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), dalam sebuah operasi tangkap tangan di Pekalongan, Senin (25/5/2026). Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat pejabat daerah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Petugas penyidik awalnya menemukan sembilan boks jam tangan mewah saat melakukan penggeledahan, namun hanya lima kotak yang terisi. Selain memegang fisik jam tangan, lembaga antirasuah tersebut juga mengamankan sejumlah kuitansi atau invoice pembelian yang beberapa di antaranya mencantumkan nama Fadia Arafiq.
"Penyelidik mengamankan sejumlah sembilan kotak jam mewah. Untuk jam ini ditemukan di kediaman Saudara FAR dalam peristiwa tangkap tangan, yang di Pekalongan. Sejauh ini ada lima unit jam ya yang diamankan," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Budi menambahkan bahwa penemuan nota pembelian tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak toko selaku penjual.
"Dalam peristiwa tangkap tangan itu, penyidik juga menemukan invoice ya. Dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya," terang Budi.
Langkah konfirmasi diprioritaskan KPK guna memastikan asal-usul perolehan barang-barang mewah tersebut, mengingat ada kuitansi yang ditemukan tanpa disertai nota resmi.
"Ya ini yang menjadi materi yang akan ditelusuri oleh penyidik. Apakah perolehan dari jam-jam yang ditemukan oleh penyidik pada saat peristiwa tangkap tangan, apakah ini pemberian dari pihak lain atau ini pembelian yang dilakukan oleh Saudara FAR," tutur Budi.
Terkait pengembangan asal-usul jam bermerek Rolex itu, KPK memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City yang merupakan butik milik Irwan Mussry untuk mendalami transaksi pembelian oleh tersangka.
"Benar (butik jam mewah milik Irwan Mussry). Kebutuhan pemeriksaan ini untuk menelusuri dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR. (Jenis jam) Rolex," kata Budi Prasetyo.
Selain manajer butik tersebut, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lain bernama Ida Bagus Agungbajarapany (IBA) guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
Fadia Arafiq diduga mengarahkan jajaran perangkat daerah agar memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Praktik tersebut diduga menghasilkan keuntungan Rp 46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026 yang kemudian dialirkan ke berbagai pihak, termasuk adanya penarikan uang tunai sebesar Rp 3 miliar.
Saat ini, Fadia telah menyandang status tersangka dan berada di dalam tahanan KPK. Ia dijerat menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai bagian dari pemulihan aset, KPK turut menyita sejumlah unit mobil dari kediaman dinas Fadia hingga kawasan Cibubur, yang meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, serta Toyota Vellfire.