KPK Sita Mobil Palisade Terkait Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah dan menelusuri dugaan aliran dana dalam penyidikan kasus korupsi program sosial CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Selasa (23/6/2026). Penyitaan aset dan pelacakan transaksi ini dilakukan setelah seorang saksi kunci, Fitri Assiddikki, tercatat mangkir berulang kali dari panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah sepanjang Juni 2026. Aset yang disita dari mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan tersebut berupa satu unit mobil Hyundai Palisade pada 20 Oktober 2025 yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

Selain kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar itu, saksi diduga menerima aliran dana tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dari tersangka.

“Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa pemanggilan yang terjadwal pada hari Selasa tersebut merupakan prosedur resmi lanjutan yang harus dipenuhi oleh saksi.

“Untuk pemeriksaan saksi FT. Hari ini pemanggilan kedua,” kata Budi Prasetyo. Berdasarkan catatan penyidik, aliran dana yang mengalir kepada saksi bersangkutan terindikasi mencapai miliaran rupiah serta melibatkan transaksi penukaran mata uang asing di money changer.

“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibeilkan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” kata Budi Prasetyo. Penyidik juga menemukan bukti manifes penukaran uang pecahan Dollar Singapura (SGD) serta Dollar Amerika (USD) yang bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari tersangka utama. “Selain itu, Sdr. HG juga memberikan sejumlah uang USD and/or SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” kata Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, mantan staf ahli tersebut tercatat sudah tidak memenuhi empat agenda pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh tim penyidik KPK pada tanggal 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author