KPK Sita Mobil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, di Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan. Kendaraan berwarna hitam tersebut diamankan petugas karena digunakan tersangka saat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penyidik menyita mobil tersebut dari tangan Anom dan berencana memindahkannya dari Gedung KPK di Kuningan menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang. Kasus ini bermula dari tangkapan OTT penyidik KPK terhadap Bupati Pemalang di sebuah hotel di wilayah Jakarta.
Juru Bicar KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai penyitaan barang bukti kendaraan operasional tersangka tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026.
"Mobil ini yang digunakan Bupati saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Proses pemindahan armada barang sitaan dilakukan guna mengamankan aset tersangka selama menjalani pemeriksaan persidangan.
"Mobil disita dari tersangka Saudara AWI, Bupati Pemalang. Mobil tersebut disita di Jakarta," sebutnya.
Penangkapan di hotel tersebut menjadi awal pembongkaran keterlibatan pihak lain dalam perkara penangkapan kepala daerah Pemalang. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan rincian penindakan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
"Ini rangkaian yang di Jakarta, Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel, tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Selain menyita unit kendaraan, petugas KPK menemukan sejumlah uang tunai di dalam mobil serta lokasi rumah pemenangan saat pelaksanaan pilkada. Temuan aset tunai tersebut membuka peluang bagi lembaga antirasuah untuk mendalami potensi tindak pidana gratifikasi.
"Kami juga menemukan uang-uang lain yang juga ada di mobil yang dibawa Bupati ke Jakarta. Kemudian ada uang yang kita temukan juga di rumah media, rumah pemenangan Bupati pada saat pilkada," kata dia.
Penyidik terus mengumpulkan bukti pendukung dari tempat kejadian perkara untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
"Jadi tidak menutup kemungkinan kita juga akan kembangkan ke arah gratifikasi gitu ya karena ini memang bersamaan ditemukannya di TKP kemudian turut diamankan," tambahnya.
Dalam rangkaian OTT ini, KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp 2,7 miliar. Aset tersebut meliputi uang yang telah dicairkan dari rekening penampung atas nama Mohamad Haris sebesar Rp 670 juta, serta uang tunai Rp 451 juta yang ditemukan di dalam koper di mobil Anom.