KPK Sita 1,3 Kg Logam Mulia dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia seberat 1,3 kilogram dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan pada 11-12 Agustus 2026 terkait pengembangan kasus korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dilansir dari Detikcom.
Kepala Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa selain logam mulia, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp 100 juta. Penggeledahan tidak hanya di Malang tetapi juga di Kanwil Pajak Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, dan beberapa lokasi lain.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujar Budi. Semua barang bukti kini dalam penguasaan penyidik untuk ditelaah lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah lokasi lain seperti Bandung dan Tangerang. Di Bandung, KPK menyita uang tunai USD 110 ribu, sementara di Tangerang ditemukan uang tunai USD 40 ribu dari rumah pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"Temuan ini tentu juga masih akan didalami, dianalisis, dan ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara," tambah Budi.
KPK mengembangkan penyidikan dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sprindik pertama terkait pemberian kepada pejabat negara, sprindik kedua soal penerimaan, dan sprindik ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti ke KPP Madya Banjarmasin dengan nilai awal Rp 49,47 miliar, dikoreksi menjadi Rp 48,3 miliar.
KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka. Selain Mulyono, dua tersangka lain adalah Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.