KPK Sita Land Cruiser dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang diduga menjadi barang suap untuk Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) di salah satu gudang penyimpanan di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Penyitaan mobil mewah ini dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung sejak tanggal 4 hingga 6 Juli 2026 di wilayah Kuansing hingga Pekanbaru, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Saat ditemukan oleh tim penyidik, pelat nomor kendaraan roda empat tersebut diketahui telah diubah.
"Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Setelah ditemukan di Pematangsiantar, kendaraan roda empat tersebut segera dibawa menuju Jakarta oleh tim penyidik. Selain menyita mobil, operasi penggeledahan di kantor Bupati, kantor DPRD, kantor Dinas Perkebunan, serta rumah para tersangka dan Kepala Dinas Perkebunan Kuansing ini juga mengamankan dokumen penting.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," jelas Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Penyidik KPK kini tengah menjadwalkan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti yang dikumpulkan dari berbagai lokasi, termasuk dari sebuah kantor ekspedisi di Pekanbaru. Penemuan mobil ini menjadi kelanjutan dari upaya pelacakan aset setelah Bupati Kuansing diduga berusaha menyembunyikan jejak transaksi.
"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/6).
Langkah penjualan ke showroom pihak swasta tersebut terendus setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6) dan mengamankan pemilik showroom bernama Suwito bersama empat orang lainnya. Tim penyidik juga berhasil mengamankan dokumen finansial terkait pergerakan aset SUV mewah tersebut.
"Barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini. Para tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles.