KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas logam mulia seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta saat menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Penyitaan ini dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, seperti dilansir dari Detikcom.
Penggeledahan di Malang berlangsung pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026, sebagai rangkaian dari tindakan penyidikan di beberapa area seperti Surakarta, Klaten, Jombang, dan Surabaya. Langkah penggeledahan KPK tersebut ditujukan untuk mendalami aset milik para pihak yang terafiliasi dengan perkara restitusi pajak tersebut.
Guna menelusuri kepemilikan barang bukti emas serta uang ratusan juta rupiah yang ditemukan di lokasi, penyidik KPK menjadwalkan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi. Tim penyidik membagi pemeriksaan para saksi tersebut di dua lokasi terpisah, yaitu di Polrestabes Surabaya dan Polresta Surakarta.
Saksi yang diperiksa di Polrestabes Surabaya meliputi tiga ASN Pajak yakni Samsuni, Ari Djunaedi, dan Mukti Setyowani, serta dua pihak swasta yakni Inggrid Triharyati dan Moh Ja'far Sodiq. Sementara itu, pemeriksaan di Polresta Surakarta menghadirkan saksi Tri Wibowo selaku ASN Pajak, beserta empat pihak swasta yaitu Agustina Dianawati, Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy, Bagus Usodo, dan Punto Ari Wibisoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa salah satu rumah yang digeledah merupakan tempat tinggal pegawai Ditjen Pajak yang berprofesi sebagai pemeriksa pajak.
"Betul (terkait temuan emas dan uang ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Tim penyidik mendalami prosedur penanganan administrasi perpajakan guna mengetahui keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan restitusi.
"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak," jelas Budi.
Latar belakang para saksi dari unsur aparatur sipil negara tersebut tercatat pernah menduduki posisi di instansi perpajakan wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah.
"Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak, merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng," ungkap Budi.
Selain menyasar pegawai negeri, pemeriksaan penyidik turut menginterogasi jajaran pekerja dari perusahaan milik tersangka utama untuk menggali mekanisme permohonan dari sisi wajib pajak.
"Untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Sdr. MLY. Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," tuturnya.
Budi menambahkan bahwa penyitaan barang bukti emas dan uang di Malang merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti-bukti materiil oleh tim penyidik.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," kata Budi, Kamis (13/8).
Sebelumnya, rangkaian tindakan penggeledahan juga menyasar kediaman pegawai Ditjen Pajak di Bandung dan Tangerang. Penyidik menyita uang tunai sebesar USD 110 ribu dari lokasi di Bandung serta USD 40 ribu dari penggeledahan di Tangerang.
Konstruksi perkara korupsi ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 yang diajukan PT Buana Karya Bhakti ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal yang diajukan sebesar Rp 49,47 miliar, kemudian dikoreksi sebesar Rp 1,14 miliar hingga nilai restitusi disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.
Dalam perkara suap restitusi pajak ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2). Dua tersangka lain yang turut ditetapkan KPK yakni anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasisus Jenarus Genggor.