KPK Menyita Emas 1,3 Kg Kasus Suap Pajak Banjarmasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta saat menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (11/8/2026) dan Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Selain menyasar lokasi di Malang, penyidik lembaga antirasuah turut menggeledah beberapa tempat lain seperti Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah titik di Klaten, Jombang, dan Surabaya. Langkah penggeledahan berturut-turut ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang menguatkan konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi temuan barang bukti berharga dari tindakan penggeledahan yang menyasar kediaman oknum pemeriksa pajak tersebut.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," kata Budi, Kamis (13/8/2026).
Rangkaian penggeledahan tersebut juga menghasilkan berbagai dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik korupsi restitusi pajak.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ungkap Budi.
Budi menambahkan seluruh barang bukti yang telah disita kini berada di tangan penyidik untuk menjalani proses analisis dan penelaahan mendalam.
Sebelum penggeledahan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, KPK telah lebih dulu menggeledah lokasi di Bandung dan menyita uang tunai sebesar USD 110 ribu.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD 110 ribu. Temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara," ucap Budi, Rabu (5/8/2026).
Penyidik KPK juga mendatangi dua rumah pegawai Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Tangerang serta menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
"Kemudian hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD 40 ribu atau sekitar Rp 700 juta lebih," ujarnya.
Budi menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri seluruh barang bukti uang tunai tersebut demi memperterang perkara.
"Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tambah Budi.
Secara terpisah, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa penyidik melahirkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus suap ini.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Taufik, Selasa (4/8/2026).
Tiga sprindik tersebut masing-masing meneropong dugaan pemberian hadiah kepada pejabat negara, penerimaan suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini bermula dari permohonan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 sebesar Rp49,47 miliar oleh PT Buana Karya Bhakti ke KPP Madya Banjarmasin, yang kemudian dikoreksi menjadi Rp48,3 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono yang terjaring OTT pada Rabu (4/2/2026), fiskus KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasisus Jenarus Genggor.