KPK Sita Emas 2,5 Kilogram dari Rumah Bupati Sukoharjo Nonaktif

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa emas seberat 2,5 kilogram dari rumah milik Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, di Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi, Laweyan, Surakarta, pada Kamis (16/7/2026) siang. Penyitaan logam mulia tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman Etik, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu pada pekan sebelumnya. Dilansir dari Detikcom, selain mengamankan Etik Suryani, KPK juga menahan dua orang lainnya dalam kasus ini, yaitu Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo, yang saat ini seluruhnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.

Penyelidikan mengungkap bahwa kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah tersebut menggunakan modus instruksi verbal dengan kode khusus dari bupati kepada bawahannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mengenai instruksi khusus yang digunakan oleh tersangka untuk menarik setoran dari para pegawai daerah. "Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'ws dilantik ojo mentheleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan awal, penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa emas dan mata uang asing yang nilai keseluruhannya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author