KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV Usai Geledah 15 Lokasi

Share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik setelah menggeledah 15 lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Minggu (9/8/2026).

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan selama empat hari, terhitung sejak Rabu (5/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026). Tim penyidik menyasar sepuluh rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang.

Penggeledahan di belasan titik tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang berkaitan langsung dengan perkara pemerasan yang menjerat Anom.

"Bahwa sejak hari Rabu hingga Sabtu (5-8/8), Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas mengamankan berkas-berkas penting dari instansi pemerintah serta perangkat elektronik. Lembaga antirasuah tersebut juga memperluas penyitaan hingga ke wilayah Magelang untuk mengamankan bukti petunjuk lainnya.

"Penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen diantaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," kata dia.

Selain menyasar berkas proyek dan ponsel, tim KPK mengambil rekaman kamera pengawas dari salah satu fasilitas penginapan.

"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," tambahnya.

Penetapan status tersangka terhadap Anom bermula dari operasi tangkap tangan yang berlokasi di wilayah Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan penyidik di sebuah hotel tempat sang bupati menginap bersama sejumlah pihak lain.

"Ini rangkaian yang di Jakarta, Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel, tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dari kendaraan operasional yang digunakan Anom ke Jakarta serta lokasi pemenangan pilkada. Temuan ini membuka peluang bagi KPK untuk menerapkan pasal gratifikasi dalam pengembangan perkara.

"Kami juga menemukan uang-uang lain yang juga ada di mobil yang dibawa Bupati ke Jakarta. Kemudian ada uang yang kita temukan juga di rumah media, rumah pemenangan Bupati pada saat pilkada," kata dia.

Secara keseluruhan, barang bukti bernilai Rp 2,7 miliar berhasil diamankan dalam OTT tersebut. Bukti tersebut mencakup uang tunai Rp 670 juta yang sebelumnya mengendap di rekening penampung atas nama Mohamad Haris serta uang tunai Rp 451 juta yang disimpan di dalam koper milik Anom.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author