KPK Sita Mobil Pajero dan Uang Terkait Suap Bupati Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta hingga satu unit mobil Mitsubishi Pajero dalam penyidikan kasus dugaan suap Bupati Muara Enim Edison kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (11/6/2026).
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan dari pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga dan seorang perantara bernama Mulyono, yang masing-masing menguasai uang tunai senilai Rp 100 juta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan rincian barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Dalam perkara ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya, sebagai berikut, uang tunai dari AGG sebesar Rp100 juta; uang tunai dari MYN sebesar Rp100 juta; 1 unit mobil SUV," jelas Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Taufik memaparkan bahwa tersangka Angga selaku pihak swasta diduga menerima suap dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim demi memanipulasi temuan audit BPK. Langkah ini diambil setelah BPK menemukan adanya kelebihan batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan terkait proyek pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Temuan bermasalah tersebut mendorong Edison selaku Bupati Muara Enim untuk memerintahkan bawahannya melakukan pengurusan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretaris Disdikbud tahun 2026 Abi Nurwardani melalui pertemuan khusus.
"ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG lewat saudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta/perantara. Pada pertemuan tersebut, ABN and AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," jelas Taufik.
Penetapan hasil manipulasi audit tersebut dilakukan Angga dengan berkoordinasi bersama tersangka Titin Rita Lestari selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai pengendali teknis sekaligus Kasubdit di BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari kesepakatan tersebut, Angga mengantongi fee senilai Rp 100 juta dari Abi sebagai uang pelancar.
"Mengenai kapasitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggaraan negara), yaitu pengendali teknis, atau di jabatan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan," ungkap Taufik.
Taufik menambahkan bahwa kolaborasi antara kedua tersangka ini murni untuk mengakomodasi kepentingan dari pihak Pemkab Muara Enim.
"Nah, ini yang kemudian terjadi kerja sama antara AGG dan TTN untuk bagaimana kemudian ada permintaan dari pihak Pemkab Kabupaten Muara Enim untuk pengondisian temuan BPK terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan," terangnya.
Dalam menjerat Angga, penyidik KPK menerapkan pasal mengenai penyertaan tindak pidana sesuai dengan kodifikasi hukum yang berlaku saat ini.
"Perlu rekan-rekan ketahui bahwa di penyidikan yang saat ini, itu kita masukkan juga sangkaan Pasal 20, atau kalau yang lama, KUHP yang lama, itu Pasal 55. Artinya, itu ada kerja sama dengan beberapa pihak, bukan sendiri. Tetapi untuk pengembangan berikutnya, ya, itu nanti kita akan update lagi di proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan," imbuhnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Angga (swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Tersangka Angga dan Titin dijerat menggunakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, sementara Edison, Cory, dan Fika dikenakan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.