KPK Sita Aset Rp 150 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset bergerak dan tidak bergerak bernilai sekitar Rp 150 miliar terkait dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada Rabu (19/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Penyitaan tersebut mencakup barang bergerak, aset tidak bergerak, kendaraan, hingga tanah dan bangunan. Tim penyidik lembaga antirasuah masih terus menelusuri alur keberadaan aset lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Penyidik KPK menemukan indikasi kepemilikan aset yang dikuasai dengan mengatasnamakan pihak lain. Temuan ini sedang didalami untuk melihat potensi pelanggaran hukum baru berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujar Taufik.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada Selasa (4/8/2026). Dalam tindakan penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari kedua lokasi.
Dari ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai SGD 8.500. Praktik pemerasan ini diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023 dengan total aliran dana terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar dan penerimaan rutin Silmy diperkirakan senilai Rp 100 juta per minggu.
Delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni mantan Wamen Imipas Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Bagus Bramantyo (BGS), dan Staf Subdit Gusti Benar.