KPK Selidiki Aliran Setoran Kantor Imigrasi ke Ditjen Imigrasi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki model dugaan aliran dana setoran dari sejumlah kantor imigrasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada hari Rabu (2/7/2026), seperti dilansir dari Detikcom.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Lembaga antirasuah tersebut menemukan indikasi bahwa dana tak resmi itu dikumpulkan dari biro jasa sebagai biaya tambahan di luar tarif legal guna memperlancar penerbitan izin tinggal para WNA.

"Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa kewenangan mutlak dalam memberikan otorisasi persetujuan dokumen keimigrasian berada di bawah kendali struktur pusat Ditjen Imigrasi.

"For otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat," jelas Taufik.

Pihak penyidik juga menegaskan bahwa penarikan biaya ekstra oleh pihak kantor imigrasi kepada biro jasa telah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.

"Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pada hari Jumat (26/6) bahwa praktik penarikan biaya tidak resmi ini juga terdeteksi di loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.

"Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/6).

Budi menambahkan bahwa uang pelicin tersebut bersifat wajib agar dokumen yang diajukan biro jasa tidak tertahan di meja petugas.

"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, ataupun VOA," terang Budi.

Besaran pungutan liar per dokumen keimigrasian bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta.

"Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik Kitas, Kitap, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," sebutnya.

KPK mendeteksi adanya skema sistematis yang sengaja diciptakan oknum keimigrasian untuk memperlambat proses birokrasi jika tidak ada uang pelicin.

"Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang 'klik', uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," ujarnya.

Pendalaman lebih lanjut terus diarahkan pada struktur distribusi dana haram ini, yang diduga mengalir ke berbagai tingkatan pejabat internal.

"Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas," ucap dia.

Pengumpulan dana ilegal ini diduga berlangsung secara rutin dalam periode waktu tertentu serta melibatkan staf di tingkat operasional.

"Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala," tambahnya.

Aliran dana dalam kasus korupsi ini diduga telah berjalan sejak tahun 2023 dengan akumulasi total mencapai Rp145,5 miliar, di mana Silmy Karim diduga menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap minggunya.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author