KPK Gandeng Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi Smart Board Muara Enim

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kolaborasi penyelidikan atau join investigation bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri untuk membongkar perkara suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Selasa (9/6/2026).

Keterbatasan pemenuhan sumber daya manusia serta wilayah penanganan perkara yang tersebar luas menjadi faktor utama lembaga antirasuah tersebut bersinergi dengan Kortas Tipikor Polri, seperti dilansir dari Detikcom.

"Untuk joint investigation ini, latar belakangnya mungkin saya bisa gambarkan sedikit bahwa dari beberapa kendala-kendala perkara yang ditangani di KPK perlu mungkin untuk mengajak atau bersinergi dengan APH lain," jelas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Pihak otoritas menyatakan langkah taktis ini juga diambil demi mengurai tumpukan penanganan perkara terdahulu yang belum tuntas karena terkendala masalah operasional di lapangan.

"Jadi latar belakangnya adalah memang untuk kendala-kendala keterbatasan di KPK, sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dengan adanya banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan-terobosan," lanjutnya.

Penyebab munculnya penumpukan berkas perkara tersebut diakui timbul akibat tingginya intensitas operasi tangkap tangan yang dilangsungkan oleh instansi penegak hukum ini belakangan ini.

"Saya juga pernah menjelaskan bahwa kita akan tuntaskan penanganan perkara yang sudah carry over, artinya surat perintah penyidikannya yang terbit sebelum tahun 2026. Karena memang kita menyadari beberapa perkara-perkara yang tempo-tempo yang lama itu jalan di tempat ketika memang ada peristiwa atau penyelidikan tertutup seperti ini," terangnya.

Terkait teknis operasional, otoritas berencana membagi wilayah kerja bersama Kortas Tipikor untuk penanganan kasus di tingkat kabupaten di luar Pulau Jawa.

"Tetapi kami tekankan, ini penegasan, untuk kegiatan yang saat ini, yang di kabupaten Muara Enim, itu hanya untuk kegiatan penyelidikannya di daerah, itu dibantu oleh tim dari Mabes Polri, sedangkan nanti untuk penanganannya berikutnya ke depan, khususnya Muara Enim, akan sepenuhnya dikerjakan oleh tim penyidik KPK. Seperti itu ya," tutur Taufik.

Pembagian persentase aliran dana haram dalam kasus ini juga dijabarkan secara rinci oleh tim penyidik dalam pemaparan resmi di hadapan media massa.

"Sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara," ungkap Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Mabes Polri menyebutkan sinergi penindakan semacam ini sebenarnya telah memiliki rekam jejak operasi bersama sejak beberapa tahun sebelumnya.

"Beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah, tahun 2021, kita juga sudah pernah melaksanakan joint investigation dengan dalam operasi lidik tertutup. Namun pada waktu itu, kita masih ada di, menjadi bagian dari Bareskrim, waktu itu masih Direktorat Tindak Pidana Korupsi," jelas Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Yohanes De Deo.

Lembaga kepolisian memastikan pembentukan korps baru ini ditujukan untuk memaksimalkan daya jangkau penindakan korupsi lewat skema kerja sama taktis kewilayahan ke depan.

"Dalam konsep pengembangan Kortas Tipikor, saat ini kita masih ada di Pusat, kita juga sedang mengembangkan pola kerja untuk penanganan Tipikor di tingkat wilayah. Maka pengalaman ini akan menjadi bahan bagi kami untuk kemudian meningkatkan peran pemberantasan korupsi khususnya di level kewilayahan," imbuhnya.

Konfirmasi mengenai pelibatan tim kepolisian dalam operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim Edison ini juga dipertegas oleh perwakilan humas lembaga antirasuah.

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini (OTT Bupati Muara Enim), KPK melakukan joint investigation dengan Kortas Tipikor Polri," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Hubungan kerja lintas institusi ini diklaim menjadi cerminan nyata dari koordinasi yang solid antar-aparat penegak hukum di Indonesia.

"Sehingga ini tentu menjadi wujud konkret sinergi antara APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini KPK dengan Polri," imbuhnya.

Dalam perkara korupsi ini, KPK resmi menahan Bupati Muara Enim Edison bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi dengan total suap Rp 500 juta.

Edison diduga menginstruksikan pembuatan rekening penampungan atas nama pegawai pemkab untuk menampung komisi suap sebesar 5 persen tersebut melalui perantara keponakannya.

Para tersangka utama dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak swasta dikenakan Pasal 605 huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2026.

Masa penahanan pertama bagi keempat tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 9 hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author