KPK Pindahkan Penahanan Bupati Pati Nonaktif Sudewo ke Semarang

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan tempat penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Rumah Tahanan Klas I Semarang untuk menghadapi proses persidangan, Sabtu (6/6/2026).

Langkah hukum tersebut diambil karena persidangan perkara Sudewo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, seperti dilansir dari Detikcom.

Tersangka terseret dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni perkara pemerasan selama menjabat Bupati Pati dan dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian saat menjadi anggota Komisi V DPR.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait pemindahan penahanan tersebut.

"Pasca-jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka SDW," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Pemindahan lokasi penahanan ini mendasarkan pada regulasi hukum acara pidana yang berlaku demi kelancaran proses sidang pidana korupsi ke depan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang," lanjutnya.

Selain Sudewo, institusi antirasuah tersebut memindahkan tiga kepala desa asal Pati, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Terkait teknis penuntutan, penuntut umum KPK berencana menyatukan berkas perkara dakwaan Sudewo yang sebelumnya terpisah dalam dua perkara berbeda.

"Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5) lalu.

Penggabungan dakwaan ini dilakukan dalam batas waktu penyiapan berkas oleh JPU setelah penyerahan berkas perkara.

"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan and ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," lanjutnya.

Menurut penjelasan lembaga tersebut, penggabungan berkas perkara selaras dengan ketentuan KUHAP demi mencapai efisiensi penanganan perkara korupsi.

"Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," jelas Budi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author